JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menegaskan kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah diberikan kepada perusahaan yang benar-benar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerjanya. <br /> <br />Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang mitigasi dampak corona pada 30 April 2020 meminta agar program stimulus ekonomi menghadapi dampak corona segera diterapkan. <br /> <br />Khusus untuk kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah, Presiden Jokowi mengingatkan agar diberikan kepada perusahaan yang tidak mem-PHK para pekerjanya. <br /> <br />Sedangkan untuk program Kartu Prakerja, Presiden Jokowi minta agar peruntukannya diprioritaskan bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK. <br /> <br />Sudah ada sekitar 8.4 juta orang yang mendaftar Kartu Prakerja. <br /> <br />Sementara itu, juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan data kasus pasien corona per 30 April 2020. <br /> <br />Berdasarkan data yang dihimpun, per 30 April 2020, jumlah penderita virus corona di Indonesia berjumlah 10.118 orang. <br /> <br />Pasien postif corona yang sudah sembuh menjadi 1.522 orang, dan yang meninggal ada 792 orang. <br /> <br />
