PALEMBANG, KOMPAS.TV - Akibat tak menggunakan masker, 53 warga harus dibawa ke tempat karantina di asrama haji. <br /> <br />Sejumlah warga terpaksa menerima hukuman push up sebanyak 25 kali dari polisi karena melanggar aturan tidak menggunakan masker saat keluar rumah. <br /> <br />Razia yang dilakukan di beberapa titik jalan protokol kota Palembang ini berhasil menjaring 53 orang. <br /> <br />Mereka langsung dibawa ke asrama haji untuk dikarantina selama 1x24 jam dan diberikan edukasi mengenai pentingnya menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19. <br /> <br />\"Karantina akan diterapkan 1x24 jam, karena nanti akan menerima edukasi yang sifatnya terhadap kesehatan pribadi dan lingkungan,\" kata Kombes Anom Setyadji, Kapolrestabes Palembang. <br /> <br />Sebelum masuk ke ruang karantina, warga dijemur di halaman dan diminta melakukan protokol kesehatan. <br /> <br />Selama masa karantina mereka diawasi dan dijaga ketat oleh petugas dan tidak diperbolehkan pulang hingga batas waktu yang ditentukan. <br /> <br />Sementara razia masker akan rutin dilakukan selama lima hari kedepan di wilayah ulu dan ilir Palembang. <br /> <br />