DEPOK, KOMPAS.TV - Periode kedua penerapan PSBB di kota Depok nyatanya belum sepenuhnya ditaati warga. <br /> <br />Petugas Satpol PP harus menutup paksa usaha usaha yang bukan kebutuhan darurat. <br /> <br />Cekcok pun terjadi antara petugas dengan pengelola usaha. <br /> <br />Adu mulut ini terjadi antara pengelola usaha retail dengan petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di kota Depok yang bertindak tegas menerapkan PSBB. <br /> <br />Pengelola usaha menolak bila tokonya harus ditutup. <br /> <br />Petugas kemudian menjelaskan bila usahanya merupakan bukan usaha kebutuhan pokok, sehingga harus ditutup selama penerapan PSBB. <br /> <br />Petugas kemudian bergerak ke tempat usaha lain dan masih didapati banyaknya pengunjung yang tidak menerapkan pola pisikal distancing. <br /> <br />Petugas kemudian meminta para pengunjung untuk segera mengakhiri belanjanya dan memberi edukasi tentang penerapan PSBB. <br /> <br />Petugas kemudian kembali diprotes oleh pihak manajemen usaha retail. <br /> <br />Pihak manajemen usaha mengaku membuka usahanya dengan alasan untuk tetap menjaga penghasilan upah karyawannya, sementara petugas kembali menegaskan, usaha yang dimiliknya bukanlah usaha kebutuhan darurat selama PSBB, sehingga harus ditutup. <br /> <br />Petugas kemudian meminta seluruh pegawai toko setempat untuk tidak bekerja, berada di rumah selama penerapan PSBB demi cegah penyebaran virus corona. <br /> <br />Pihak Satpol PP mengatakan pemerintah kota depok melarang semua aktitifas usaha beroperasional di luar sektor yang sudah diperbolehkan seperti perbankan, dan toko sembako, dan jasa ekspedisi. <br /> <br />Sehari yang lalu, petugas gabungan juga memberikan peringatan bagi pemilik usaha yang melanggar PSBB. <br /> <br />Petugas akan menindak tegas termasuk mencabut izin usaha bila masih ditemukan usaha yang nekat beroperasional selama PSBB. <br /> <br /> <br />
