GOWA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengamankan warga yang melanggar aturan PSBB. <br /> <br />Warga yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Gowa, untuk pemeriksaan suhu tubuh, dan tes cepat Covid-19. <br /> <br />Di tengah penerapan PSBB, di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP rutin menggelar razia. <br /> <br />Sejumlah warga kedapatan masih beraktivitas di malam hari, dan tidak menggunakan masker. <br /> <br />Selain mengamankan warga yang melanggar aturan PSBB, petugas juga meminta pedagang untuk menutup toko mereka. <br /> <br />Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola mengimbau masyarakat untuk mentaati aturan aturan selama penerapan PSBB, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, <br /> <br />Sementara itu, wilayah Riau telah menjadi pionir untuk peradilan yang sudah dilakukan kepada para pelanggar PSBB di Indonesia, dan belum diikuti oleh wilayah lain di Indonesia. <br /> <br />Peraturan peradilan atau pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB ini sudah sesuai dengan undang-undang karantina. <br /> <br />Hukuman itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat. <br /> <br />Meski demikian, sanksi yang diberikan adalah pilihan terakhir setelah diberi peringatan beberapa kali. <br /> <br />