KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menindak pemilik toko alat tulis yang diduga tetap beroperasi dan melanggar aturan PSBB. <br /> <br />Saat akan ditutup, pemilik toko sempat terlibat cekcok dengan petugas Satpol PP. <br /> <br />Petugas Satpol PP Makassar sempat meluapkan kemarahannya saat mengetahui sebuah toko penyedia alat tulis kantor yang pernah tutup, kini buka kembali. <br /> <br />Pemilik toko tersebut diduga melanggar aturan PSBB dengan masih membuka toko. <br /> <br />Toko alat tulis kantor tersebut merupakan toko non sembako, yang seharusnya hanya boleh beroperasi secara online. <br /> <br />Satpol PP Kota Makassar mengatakan bahwa pemilik toko yang melanggar aturan PSBB akan diproses untuk mendapatkan sanksi. <br /> <br />Kepala Satpol PP Kota Makassar mengingatkan kebijakan PSBB yang diterapkan saat ini untuk mencegah penyebaran corona di kota tersebut. <br /> <br />Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, sejumlah warung kopi dan warung tuak di Jalan Rambung dibongkar petugas. <br /> <br />Penertiban ini untuk mencegah adanya perkumpulan di warung, menyusul sosialisasi hingga teguran terkait social distancing dan physical distancing yang tidak dilakukan oleh para pemilik warung. <br /> <br />