Surprise Me!

Hari Ini! Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Berikut Syarat-Syarat Jika Ingin Bepergian...

2020-05-07 3,220 Dailymotion

KOMPAS.TV - Kebijakan baru ini pun menuai pro dan kontra. Mudik tetap dilarang, tetapi transportasi mulai jalan. <br /> <br />Di tengah kurva pandemi yang masih belum menunjukkan tanda-tanda turun, pemerintah memutuskan untuk kembali membuka transportasi umum mulai 7 Mei 2020. <br /> <br />Dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu siang (07/05/2020), Menteri Perhubungan menyebut semua tranportasi umum seperti pesawat terbang, kereta api, kapal laut dan bus boleh kembali beroperasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. <br /> <br />Keputusan ini pun menuai pro dan kontra setelah Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, menghentikan operasional angkutan umum untuk menekan penularan Covid-19. <br /> <br />Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, aturan soal larangan mudik tidak berubah. <br /> <br />Warga tetap dilarang mudik dan semua diminta menaati. Keputusan pelonggaran transportasi ini diambil, karena mobilitas pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan layanan kesehatan, jadi terhambat oleh transportasi yang terbatas. <br /> <br />Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 pun mengeluarkan surat edaran yang mengatur dengan ketat, siapa saja orang yang boleh melakukan perjalanan atau bepergian. <br /> <br />Mereka adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. <br /> <br />Kriteria lain adalah pasien yang membutuhkan pelayanan medis, dan orang dengan kepentingan mendesak, seperti keluarga yang meninggal dunia. <br /> <br />Kriteria selanjutnya yaitu pemulangan pekerja migran Indonesia, WNI, serta pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal. <br /> <br />Walau sudah memenuhi kriteria, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, jika ingin melakukan perjalanan. <br /> <br />Warga wajib menunjukkan surat tugas untuk pekerja di lembaga pemerintah atau swasta, atau surat lurah atau kepala desa bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah dan swasta. <br /> <br />Selain itu, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19, identitas diri seperti KTP dan melaporkan rencana perjalanan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon