Surprise Me!

Penjelasan Pembatasan Perjalanan Selama Pandemi Corona, Mudik Tetap Dilarang

2020-05-08 1,901 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul terbitnya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor empat tahun 2020, moda transportasi untuk perjalanan yang diperbolehkan mulai beroperasi. <br /> <br />Kamis (07,05,20) kemarin, penerbangan domestik di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali dibuka sejak ditutup 25 April lalu. <br /> <br />Penerbangan yang dibuka, yakni maskapai Garuda Indonesia rute Kualanamu-Sukarno-Hatta, Tangerang, Banten. <br /> <br />Penumpang yang diperbolehkan membeli tiket, hanya penumpang yang memenuhi protokol kesehatan dan aturan kementerian perhubungan. <br /> <br />Penumpang mudik dilarang, sedangkan penumpang yang diperbolehkan bepergian, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat, atau PCR corona, serta surat dinas dari atasan. <br /> <br />Di terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, pengelola terminal berpegang pada aturan larangan mudik, berupa pembatasan transportasi bagi warga yang ingin bepergian. Pembatasan perjalanan tetap tidak berubah. <br /> <br />Warga yang memenuhi syarat tertentu, bisa melakukan perjalanan jarak jauh, sesuai surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. <br /> <br />Sementara, transportasi umum yang beroperasi saat ini adalah transjakarta dan angkutan dalam kota. <br /> <br />Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo buru-buru meluruskan dan menegaskan, bahwa aturan larangan mudik selama pandemi Covid-19 tidak berubah dan tetap diterapkan. <br /> <br />Dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020, dijabarkan tentang pembatasan perjalanan, dan mereka yang boleh bepergian. <br /> <br />Pertama adalah yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dengan kegiatan: <br />Pelayanan percepatan penanganan Covid-19; <br />Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; <br />Pelayanan kesehatan; <br />Pelayanan kebutuhan dasar; <br />Pelayanan pendukung layanan dasar; <br />Dan pelayanan fungsi ekonomi penting. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon