Surprise Me!

Ingat! Warga Depok Harus Ada Surat Tugas jika Bekerja Saat PSBB

2020-05-08 3,612 Dailymotion

DEPOK, KOMPAS.TV - Check point kendaraan di perbatasan Jakarta menuju Depok, hari ini, Jumat (8/5/2020) mulai diperketat. <br /> <br />Petugas gabungan TNI Polri dan Dishub Kota Depok, akan meminta pengendara, baik roda dua maupun roda empat untuk menunjukkan surat tugas bekerja dari perusahaan jika melintasi check poin. <br /> <br />Hal ini dilakukan agar pelaksanaan PSBB bisa berjalan optimal untuk memutus rantai penyebaran virus corona,atau covid-19. <br /> <br />Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo mengatakan, selama pemeriksaan dilakukan, sebagian besar pengendara yang akan melakukan aktifitas bekerja telah melengkapi surat tugas yang sudah diwajibkan dalam PSBB. <br /> <br />Namun jika kedapatan tidak memiliki surat tugas petugas memberikan sanksi surat teguran. <br /> <br />\"Untuk surat tugas kita tanya dia mau ke mana, kalau mau kerja kita percaya,\" ujar Kompol Sutomo, Kasat Lantas Polres Metro Depok. <br /> <br />Rencananya pemeriksaan surat tugas terhadap para pengendara yang akan melakukan aktifitas bekerja ini, akan dilakukan hingga PSBB tahap dua di Kota Depok berakhir. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon