JAKARTA, KOMPAS.TV - BP Jamsostek mendukung rencana relaksasi iuran peserta karena pandemi Covid-19. <br /> <br />Demi kepentingan pekerja dan pengusaha, BP Jamsostek memotong iuran sebesar 90 persen. <br /> <br />Sementara, jaminan pensiun dapat dibayarkan sebagian sebesar 30 persen selama tiga bulan dan sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap selama 6 bulan, semua pemotongan tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. <br /> <br />Langkah ini untuk membantu perusahaan agar tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran tunjangan hari raya. <br /> <br />Iuran program jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian menurut rencana akan dipotong 90 persen selama tiga bulan dan memungkinkan diperpanjang sesuai evaluasi pemerintah. <br /> <br />Sementara, jaminan pensiun dibayar sebesar 30 persen selama tiga bulan, semua pemotongan tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta. <br /> <br />Meski demikian, khusus untuk iuran jaminan hari tua tidak dilakukan pemotongan. <br /> <br />Selain itu, BP Jamsostek juga berdonasi untuk perlidungan para relawan Covid-19 dengan memotong gaji sejumlah jajarannya. <br /> <br /> <br />