Polisi berhasil menangkap YouTuber Ferdian Paleka bersama rekannya bernama Aidil pada Jumat (8/5/2020) dini hari. Mereka ditangkap saat keluar dari Pelabuhan Merak, tepatnya di KM 19 Tol Jakarta-Merak, Tangerang.<br /> <br /><br /> <br />Setelah dilakukan pemeriksaan, status mereka juga telah dinaikan sebagai tersangka atas kasus candaan atau prank bantuan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria pada Jumat (1/5/2020). Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.<br /> <br /><br /> <br />Ketiganya kompak menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan ketiganya diborgol dengan masker menutupi mulutnya. Ferdian Paleka terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.<br /> <br /><br /> <br />Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap keterlibatan orangtua dan kerabat Ferdian. Pasalnya, ada dugaan pihak keluarga turut membantu Ferdian melarikan diri saat dilakukan pengejaran polisi. <br /> <br /><br /> <br />Sementara itu kepada awak media, Ferdian mengaku minta maaf atas ulah yang dilakukan kepada para korban. Ia mengaku perbuatan yang dilakukan murni hanya hiburan dan tidak ada maksud lain.<br /> <br />Courtesy: Metro TV<br />Jadi Tersangka, Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara
