Surprise Me!

Sorotan: Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi

2020-05-08 488 Dailymotion

KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan mengizinkan semua moda transportasi umum beroperasi kembali ke luar daerah di tengah pandemi virus corona. <br /> <br />Namun, di sisi lain larangan mudik dan PSBB masih diberlakukan. <br /> <br />Mengapa ada dua kebijakan yang terkesan bertolak belakang? Seperti apa syarat-syarat bagi penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi itu? <br /> <br />Peraturan Kementerian Perhubungan memperbolehkan kembali transportasi umum ke luar daerah. <br /> <br />Setelah sebelumnya melarang seluruh moda transportasi umum, kecuali logistik, kini pemerintah mengizinkan operasional semua moda dengan syarat. <br /> <br />Berubah-ubahnya aturan pemerintah di tengah pandemi virus corona dikritik anggota Komisi V DPR fraksi Demokrat Lasmi Indaryani. <br /> <br />Lasmi menilai pemerintah tak serius mengatur transportasi untuk mencegah penyebaran virus corona. <br /> <br />Sementara itu, penerapan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik mulai diberlakukan. <br /> <br />Sanksi denda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun penjara disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan para pemudik. <br /> <br />Pelanggaran yang akan dikenai sanksi di antaranya melanggar physical distancing, kapasitas penumpang, serta melawan petugas saat akan ditindak. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon