BOGOR, KOMPAS.TV - Selama masa PSBB Jabodetabek, pemeriksaan penumpang KRL akan semakin ketat, sesuai hasil rapat pimpinan daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan para bupati serta wali kota. <br /> <br />Nantinya warga yang akan naik KRL wajib mempunyai surat keterangan resmi dari perusahaan. <br /> <br />Rapat para pimpinan daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat, sepakat menghasilkan peraturan baru, terkait pergerakan rutin, warga yang menaiki KRL. <br /> <br />Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, nantinya pergerakan orang yang keluar masuk Jabodetabek akan lebih diperketat, misalnya untuk penumpang kereta, penumpang harus memiliki surat keterangan resmi dari perusahaan. <br /> <br />Perusahaan yang dimaksud adalah yang ada dalam delapan jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. <br /> <br />Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, pihaknya dan Gubernur Jakarta sudah membuat regulasi baru untuk mengatur lebih ketat pergerakan orang pada moda transportasi krl. <br /> <br />\"Hanya yang 8 sektor strategis yang boleh, harus ada suratnya! <br /> <br />Gak ada suratnya, gak boleh, dan bisa dikenakan sanksi,\" ungkap Bima. <br /> <br />
