JAKARTA,KOMPASTV - Penyalur Tenaga Kerja PT L yang diduga mengirimkan ABK ke kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629 hari ini resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri <br /> <br />Dengan membawa sejumlah dokumen perjanjian hukum laut. <br /> <br />Jumat sore (8/5/2020) Pengacara Margono-Surya dan partner melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja PT L ke bareskrim polri. <br /> <br />PT L disinyalir merupakan penyalur ABK yang tewas dilarung ke laut akibat diduga menjadi korban perbudakan di kapal Long Xing 629 berbendera tiongkok. <br /> <br />Menurut pelapor perjanjian laut antara effendi pasaribu sebagai korban meninggal dengan PT. L bermasalah. <br /> <br />Lebih lanjut, korban effendi dan rekannya ABK asal Indonesia lainnya juga diwajibkan bekerja selama 18 jam perharinya dan hanya beristirahat selama enam jam dengan makanan dan minuman yang tidak wajar. <br /> <br />Diketahui, Bareskrim Polri telah membentuk satgas tindak pidana perdagangan orang untuk menyelidiki kasus yang menewaskan empat ABK asal Indonesia di kapal tersebut. <br /> <br />Kasus dugaan perbudakan di kapal Long Xing 629 berbendera tiongkok diketahui menewaskan 4 dari 15 abk asal Indonesia. <br /> <br />