JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. <br /> <br />Dalam sidang yang dilakukan dengan teleconfrence ini, Emirsyah Satar juga dikenakan denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. <br /> <br />Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyakini Emirsyah Satar menerima suap sebesar 46 miliar rupiah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. <br /> <br />Majelis hakim juga mengharuskan Emirsyah membayar uang pengganti dua juta dollar singapura, selambat lambatnya satu bulan setelah putusan inkrah. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim, Rosmina memutuskan bahwa Emir divonis delapan tahun penjara. <br /> <br />Pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar, jelas Ketua Majelis Hakim. <br /> <br />