Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
2020-05-09 10 Dailymotion
<p>VIVA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).</p> <br />