JAKARTA, KOMPAS.TV Per tanggal 7 Mei, pemerintah kembali mengizinkan angkutan umum untuk beroperasi. <br /> <br />Meski demikian, mulai 8 Mei sanksi bagi warga yang masih nekat mudik semakin tegas. <br /> <br />Jika masih ada warga yang berkeras untuk mudik tanpa bisa menunjukkan syarat-syarat bepergian yang diizinkan, maka siap-siap ada sanksi denda 100 juta dan kurungan hingga satu tahun penjara akibat pelanggaran Undang-undang karantina kesehatan. <br /> <br />Mereka yang terpaksa bepergian tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak fisik, mematuhi jumlah penumpang maksimal, yakni 50 persen kapasitas kendaraan, dan memakai masker. <br /> <br />Walau kini angkutan umum boleh beroperasi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, aturan soal larangan mudik tidak berubah. <br /> <br />Warga tetap dilarang mudik dan semua diminta menaati. <br /> <br />Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pun mengeluarkan surat edaran yang mengatur dengan ketat siapa saja orang yang boleh melakukan perjalanan atau bepergian. <br /> <br />Mereka adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. <br /> <br />Kriteria lain adalah pasien yang membutuhkan pelayanan medis dan orang dengan kepentingan mendesak seperti keluarga yang meninggal dunia. <br /> <br />Kriteria selanjutnya yaitu pemulangan pekerja migran Indonesia, WNI, serta pelajar dari luar negeri, dan pulang ke daerah asal. <br /> <br />Walau sudah memenuhi kriteria, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan. <br /> <br />Warga wajib menunjukkan surat tugas untuk pekerja di lembaga pemerintah atau swasta atau surat lurah atau kepala desa bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah dan swasta. <br /> <br />Selain itu juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, identitas diri, atau KTP, dan melaporkan rencana perjalanan. <br /> <br />
