Surprise Me!

Update: Pemerintah Izinkan THR Dicicil atau Ditunda

2020-05-09 1,519 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk membuka rincian keuangan kepada pegawainya, jika menunda atau mencicil THR akibat dampak pandemi virus corona. <br /> <br />Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mewajibkan kepada perusahaan swasta yang ingin menunda atau mencicil Tunjangan Hari Raya atau THR/ untuk tetap dibayarkan pada tahun 2020 ini juga. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR yang mengizinkan para perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR kepada para pegawainya. <br /> <br />Sementara itu, akibat pandemi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air, pemerintah mengaku ekonomi Indonesia pada kuartal pertama tahun 2020 ini tumbuh melambat sebesar 2.97 persen. <br /> <br />Presiden Jokowi mengakui bahwa pada kuartal satu tahun 2020 ini pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat, dibandingkan kuartal empat tahun 2019 yang tumbuh 4.97 persen. <br /> <br />Tetapi, menurut Jokowi, angka itu masih lebih baik dibandingkan dengan negara lain. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon