KOMPAS.TV - 24 warga Tasikmalaya, Jawa Barat, tak bisa menyeberang melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, karena tak bisa memenuhi syarat penyeberangan. <br /> <br />Kini mereka terpaksa menunggu di areal parkir pelabuhan. <br /> <br />Warga Tasikmalaya yang berprofesi sebagai buruh tambang ini, mengaku tak memiliki dokumen kesehatan, karena tak mampu membayar biaya untuk tes cepat Covid-19. <br /> <br />Niat untuk pulang ke kampung halaman pun tak terlaksana, mereka kini hanya bisa menunggu di area parkir pelabuhan. <br /> <br />Otoritas pelabuhan mewajibkan setiap calon penumpang kapal, melengkapi syarat layak menyeberang. <br /> <br />Berupa surat keterangan desa terkait asal mereka, surat keterangan sehat dari puskesmas di lokasi mereka bekerja, dan hasil rapid tes mandiri. <br /> <br />Sementara itu, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan Lembar, membantah pihaknya menarik biaya rapid tes dari calon penumpang kapal, sebesar 500 ribu rupiah. <br /> <br />Rapid test bagi calon penumpang disarankan dilakukan mandiri, di Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Barat atau rumah sakit rujukan di Mataram. <br /> <br />Rapid test yang disediakan KKP di pelabuhan hanya digunakan untuk contact tracing. <br /> <br />