KOMPAS.TV - Beberapa kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi pada PSBB ke-2 berencana akan mewajibkan pengguna krl mempunyai surat tugas jika ingin menaiki kereta. <br /> <br />Selama PSBB masih banyak warga masyarakat yang menggunakan moda transportasi KRL. <br /> <br />Penggunaan surat tugas nantinya merupakan salah satu cara, untuk menekan warga agar tetap berada di rumah. <br /> <br />Ada beberapa sektor yang dikecualikan bagi pekerja yang menggunakan moda KRL salah satunya adalah di sektor kesehatan atau tenaga medis. <br /> <br />Sebelumnya, enam penumpang KRL lintas Bogor-Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 setelah uji swab. <br /> <br />Menurut pantauan tim Kompas TV, hingga 10 Mei 2020 belum ada penerapan surat tugas yang harus dibawa penumpang. <br /> <br />Saat ini, kondisi stasiun Manggarai masih melakukan penerapan pemeriksaan yang sama seperti aturan PSBB sebelumnya. <br /> <br />Bagi penumpang yang tidak bekerja di delapan sektor, maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan krl. <br /> <br />Untuk sanksi, pemerintah masih merancang hal-hal apa saja yang diperlukan dan dipertimbangkan. <br /> <br />