JAKARTA, KOMPASTV Hari kelima penerapan PSBB di Kabupaten Karawang, petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Satpol PP memberlakukan sanksi tegas. <br /> <br />Warga yang melanggar dijatuhkan hukuman push up. Sanksi ini dijatuhkan demi memberikan efek jera bagi masyarakat untuk menegakkan disiplin selama PSBB. <br /> <br />Sejumlah petugas gabungan telah berjaga di beberapa titik untuk melakukan razia apabila ada warga yang melanggar aturan selama PSBB. <br /> <br />Adapun selama PSBB, warga diwajibkan untuk memakai masker ketika keluar rumah. Selain itu, warga tidak diperkenankan membonceng orang yang tidak satu rumah. <br /> <br />Hal ini harus dibuktikan dengan KTP. Tak hanya itu, jumlah penumpang dalam satu mobil harus dibatasi hingga 50% dari kapasitas maksimal. <br /> <br />Aturan ini diterapkan demi menegakkan sosial distancing atau jaga jarak. Agar persebaran virus Covid-19 di Indonesia dapat dihentikan. <br /> <br />Hingga saat ini (10/5), jumlah pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 13.645 orang. Sebanyak 959 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara, jumlah pasien sembuh berjumlah 2.607 orang. <br /> <br />