JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat ini bagi anda pengguna kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek diwajibkan mempunyai surat tugas jika ingin menaiki kereta. <br /> <br />Aturan ini sedang digodok oleh sejumlah kepala daerah di Jabodetabek. <br /> <br />Selama PSBB masih banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi KRL. <br /> <br />Pengecualian berlaku bagi pekerja 8 sektor strategis yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi KRL, salah satunya adalah tenaga medis. <br /> <br />Pantauan di Stasiun Manggarai oleh tim Kompas TV, Minggu (10/05/2020), belum dilakukan pengecekan surat tugas bagi para penumpang KRL. <br /> <br />Rencana pemberlakuan pengecekan surat tugas bagi penumpang KRL ini menuai berbagai pendapat, ada yang keberatan adapula yang mendukung. <br /> <br />\"Nggak sih, itu kan peraturan pemerintah,\" kata Yuni, salah satu penumpang KRL yang tidak keberatan ketika ditanya wacana ini. <br /> <br />Sementara itu penumpang bernama Sri Sundari yang memiliki usaha pribadi merasa keberatan lantaran tak memiliki surat tugas dari kontar. <br /> <br />\"Sebenarnya itu bagus. Tapi kalau untuk saya sendiri, saya kan usaha sendiri. Kita kan nggak ada surat tugas dari kantor,\" kata Sri Sundari. <br /> <br />Sementara itu jumlah penumpang mengalami penurunan drastis sekitar 67 persen. <br /> <br />Dari yang biasanya 900.000 penumpang setiap hari, kini pemberlakuan PSBB menjadi sekitar 300.000 penumpang per hari. <br /> <br />Sebelumnya 6 penumpang KRL lintas Bogor Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 setelah uji swab. <br /> <br />
