JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat ini bagi anda pengguna kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek diwajibkan mempunyai surat tugas jika ingin menaiki kereta. <br /> <br />Aturan ini sedang digodok oleh sejumlah kepala daerah di Jabodetabek. <br /> <br />Selama PSBB masih banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi KRL. <br /> <br />Pengecualian berlaku bagi pekerja 8 sektor strategis yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi KRL, salah satunya adalah tenaga medis. <br /> <br />Humas PT KCI Anne Purba menyebut hingga saat ini, yang diberlakukan masih berupa pembatasan penumpang masuk stasiun maupun KRL. <br /> <br />Selama masa PSBB diberlakukan penumpang KRL mengalami penurunan drastis. <br /> <br />Dari yang sebelumnya PT KCI bisa melayani sebanyak 1,1 juta penumpang tiap hari, kini sudah di bawah 200.000 penumpang per hari dengan 766 frekuensi KRL. <br /> <br />PT KCI berharap nantinya pemberlakuan surat tugas penumpang bisa dilakukan di akses menuju stasiun. <br /> <br />Sebelumnya 6 penumpang KRL lintas Bogor Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 setelah uji swab. <br /> <br />