Surprise Me!

Pengendara Bawa Surat Tugas Boleh Lanjutkan Perjalanan

2020-05-10 1,075 Dailymotion

BEKASI, KOMPAS.TV - Di pos pemantauan di Bekasi menuju pintu tol Cikarang Barat, sejumlah petugas masih melakukan pemeriksaan. <br /> <br />Pemeriksaan dilakukan terhadap warga yang berniat mudik. <br /> <br />Di tengah larangan mudik saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 6 Mei lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan izin bagi warga yang memiliki surat tugas atau dinas dari tempat kerjanya melintas ke luar kota. <br /> <br />Maka di pos pemantauan mudik petugas juga diminta memeriksa surat tugas warga yang hendak ke luar kota. <br /> <br />Dengan menunjukkan surat tugas ini, pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanan. <br /> <br />Seperti misalnya pengendara yang dari Senin - Jumat bekerja di Jakarta, sementara ia memiliki KTP Bandung, maka ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan. <br /> <br />Berdasarkan data pada Minggu (10/05/2020) siang, terdapat 21 kendaraan yang diminta putar balik di Pintu Keluar Tol Cikarang Barat oleh pihak kepolisian. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon