Surprise Me!

Penumpang Belum Paham Soal Aturan Perjalanan Darat Selama PSBB

2020-05-10 2,352 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan surat edaran dari gugus tugas Covid-19, seseorang yang dapat melakukan perjalanan keluar kota harus memenuhi syarat dokumen yang ditentukan tim gugus tugas tak terkecuali para penumpang bus. <br /> <br />Terminal Pulo Gebang menjadi satu-satunya terminal akan akan memberangkatkan orang yang masuk dalam kriteria pengecualian. <br /> <br />Dinas Perhubungan DKI menegaskan ada beberapa kriteria orang yang mendapat pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan. <br /> <br />Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV di Terminal Pulo Gebang, Minggu (10/05/2020), pemeriksaan dokumen-dokumen warga dilakukan di spot-spot tertentu. <br /> <br />Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan masih ada beberapa masyarakat yang belum paham mengenai kebijakan perjalanan keluar kota ini. <br /> <br />\"Tidak semua orang bisa pergi menggunakan AKAP itu dari Jakarta ke luar Jakarta, ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh penumpang,\" kata Bernad. <br /> <br />Terminal Pulo Gebang hanya melayani tiket secara online, dan agen-agen masih bisa melayani penumpang dengan syarat khusus. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon