BEKASI, KOMPAS.TV - Sejumlah calon penumpang di Terminal Pulo Gebang, Bekasi, Jawa Barat, gagal berangkat ke sejumlah daerah di Pulau Jawa karena diketahui akan mudik ke kampung halaman. <br /> <br />Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Oktanianus Pasaribu menegur sejumlah petugas PO bus karena menjual tiket tidak sesuai aturan, karena penumpang hanya membawa surat keterangan sehat saja. <br /> <br />Sementara, dalam aturan perjalanan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19, kriteria tertentu yang bisa melakukan perjalanan, juga harus menyertakan surat izin dari atasan mengenai alasan perjalanan mereka. <br /> <br />Namun para penumpang di Pulo Gebang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut, hingga akhirnya perjalanan mereka terpaksa dibatalkan. <br /> <br />\"Sebagian masyarakat masih banyak salah persepsi mengenai aturan perpindahan orang ini, jadi tidak semua orang bisa pergi,\" ujar Bernad. <br /> <br />Ia pun menjelaskan persyaratan jika masyarakat ingin melakukan perjalanan. <br /> <br />\"Surat tugas kalau untuk ASN, demikian juga untuk swasta, ada surat pengantar dan keterangan sehat,\" tambahnya. <br /> <br />