KOMPAS.TV - Rencana penerapan aturan penumpang KRL harus membawa surat tugas dari perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB makin menguat. <br /> <br />Wali Kota Bekasi menyatakan, Kota Bekasi menunggu realisasi penerapannya oleh Pemprov DKI Jakarta. <br /> <br />Warga Jabodetabek yang menggunakan KRL mungkin menurun, tetapi tetap belum mampu menerapkan jaga jarak secara maksimal. <br /> <br />Potensi penularan virus corona pun masih tinggi. <br /> <br />Oleh karena itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi setuju akan rencana mewajibkan penumpang KRL dari Bekasi menuju jakarta menunjukkan surat tugas, saat melakukan perjalanan. <br /> <br />Meski begitu Rahmat Effendi mengaku masih menunggu regulasi dan mekanisme dari DKI Jakarta untuk penerapannya di lapangan. <br /> <br />Sebelumnya rapat pimpinan daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan para bupati serta wali kota, memutuskan aturan naik krl di masa PSBB. <br /> <br />Nantinya warga yang akan naik KRL wajib mempunyai surat keterangan resmi dari perusahaan. <br /> <br />Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, perusahaan yang dimaksud adalah yang ada dalam 8 jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB . <br /> <br />Terkait penumpang KRL dan virus corona, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan ada 3 penumpang KRL Bogor-Jakarta yang positif corona lewat tes swab, awal Mei lalu. <br /> <br />Selain itu 3 penumpang KRL Bekasi juga positif corona pasca tes swab di Stasiun Bekasi. <br /> <br /> <br />
