Surprise Me!

Polisi Rilis Pelanggaran PSBB, 202 Pengemudi Travel dan Kendaraan Diamankan

2020-05-11 1,918 Dailymotion

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya, merilis pelanggaran selama masa PSBB di Jabodetabek, dan masa larangan mudik. <br /> <br />Operasi yang berlangsung pada delapan hingga 11 Mei, petugas menangkap 202 travel tanpa izin, yang nekat membawa pemudik. <br /> <br />Dirlantas Polda Metro Jaya , menyebut, jalur tikus merupakan jalur yang paling banyak dilaui oleh travel tanpa izin ini. <br /> <br />Para pengemudi travel yang tertangkap inipun, dikenakan denda 500 ribu rupiah. <br /> <br />202 travel yang diamankan ini, merupakan travel perseorangan yang menawarkan mudik melalui media sosial. <br /> <br />Harga yang ditawarkan, lebih tinggi dari harga umumnya. <br /> <br />Serta penawaran menggiurkan untuk menjamin penumpang, bisa sampai di lokasi mudik melalui jalur jalur tikus. <br /> <br />Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan bahwa para pelanggar dikenai pasal 308 UU Lalu Lintas no. 22 tahun 2009. <br /> <br />Ancamannya denda 500 ribu atau kurungan dua bulan, kata Kombes Sambodo. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon