DENPASAR, KOMPAS.TV - Untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di Kota Denpasar, Bali, Pemerintah Kota Denpasar akan lakukan pembatasan kegiatan masyarakat, atau PKM. <br /> <br />Pembatasan akan dimulai dari pertengahan bulan Mei nanti. <br /> <br />Pemerintah Kota Denpasar memandang perlu memberlakukan PKM untuk memutus penyebaran penularan virus Corona. <br /> <br />Pemkot menyebut, rencana pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat sudah disetujui Gubernur Bali. <br /> <br />Berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar, menurut Pemkot Bali, PKM bersifat lokal dan berbasis desa atau kelurahan. <br /> <br />Dewa Gede Rai, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Denpasar, menyatakan bahwa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan tanggal 15 Mei 2020. <br /> <br />Nantinya akan ada pemeriksaan dari pos-pos yang ada di pintu masuk Kota Denpasar, kepada masyarakat yang memasuki Kota Denpasar. <br /> <br />PKM ini lebih dititikberatkan pada desa dan kelurahan. <br /> <br />