Surprise Me!

Pemerintah Susun Rencana Pelonggaran PSBB, Ini Tahapannya!

2020-05-11 5,794 Dailymotion

KOMPAS.TV - Beroperasinya kembali moda transportasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB, jadi sorotan publik. <br /> <br />Hal ini, dinilai berisiko di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19. <br /> <br />Pemerintah berencana melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. <br /> <br />Pelonggaran PSBB diawali dengan kembali beroperasinya moda transportasi yang sebelumnya sempat dihentikan. <br /> <br />Meski demikian, patut dipahami, izin bepergian tak dapat dilakukan semua orang. <br /> <br />Izin hanya diberikan pada warga yang mengalami musibah, atau aparatur negara yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, dengan disertai keterangan sehat, dan surat dari instansi terkait. <br /> <br />Terkait pelonggaran PSBB, Kementerian Koordinator Perekonomian telah menyusun kajian awal, dalam menentukan kebijakan pemulihan ekonomi, dari pendemi Corona. <br /> <br />Fase pertama yang dilakukan 1 Juni 2020, ialah membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis, dengan tetap menerapkan pembatasan sosial. <br /> <br />Fase kedua yakni pada 8 Juni 2020, toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali. <br /> <br />Fase ketiga, 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali, dengan tetap menerapkan pembatasan sosial, serta penyesuaian. <br /> <br />Fase keempat, 6 Juli 2020, difokuskan pada evaluasi terhadap pembukaan sejumlah fasilitas, seperti restoran, hingga tempat ibadah. <br /> <br />Fase kelima, 20 Juli dan 27 Juli 2020, evaluasi fase keempat. <br /> <br />Di akhir Juli atau awal Agustus 2020, pemerintah berharap, seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal. <br /> <br />Sementara, menyikapi rencana pelonggaran PSBB, menurut Sekjen Majelis Ulama Indonesia, MUI, Anwar Abbas, akan berdampak pada fatwa terkait diperbolehkan, atau tidaknya, beribadah di masjid, serta aturan lainnya. <br /> <br />Oleh karena itu, pertimbangan pelonggaran PSBB harus berdasarkan kajian ilmiah. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon