Surprise Me!

Travel Gelap Tawarkan Jasanya Melalui Media Sosial dengan Jaminan Sampai di Lokasi Mudik

2020-05-11 2,891 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya, merilis pelanggaran selama masa PSBB di Jabodetabek, dan masa larangan mudik. <br /> <br />Operasi yang berlangsung pada delapan hingga 11 Mei 2020, petugas menangkap 202 travel tanpa izin, yang nekat membawa pemudik. <br /> <br />Dirlantas Polda Metro Jaya, menyebut, jalur tikus merupakan jalur yang paling banyak dilalui oleh travel tanpa izin ini. <br /> <br />Pengemudi travel gelap, dijerat pasal tentang undang-undang lalu lintas. Denda 500 ribu rupiah atau kurungan 2 bulan penjara. <br /> <br />Sementara, kendaraan yang melanggar akan disita hingga selesainya proses hukum. <br /> <br />Dua ratus dua travel yang diamankan ini, merupakan travel perseorangan yang menawarkan mudik melalui media sosial. <br /> <br />Harga yang ditawarkan, lebih tinggi dari harga umumnya, serta penawaran menggiurkan untuk menjamin penumpang, bisa sampai di lokasi mudik melalui jalur jalur tikus. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon