KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin malam (11/05/2020), langsung menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati atau Perbup setelah pengajuan PSBB untuk wilayah Malang Raya disetujui Menteri Kesehatan. <br /> <br />Pemkab Malang beserta 2 daerah lainnya di Malang Raya, menyebut PSBB akan efektif menekan penyebaran covid-19. <br /> <br />Setelah pengajuan PSBB disetujui Menteri Kesehatan, 3 daerah di wilayah Malang Raya, langsung menggelar rapat koordinasi di masing-masing wilayahnya. <br /> <br />Di Kabupaten Malang, fokus utamanya pada penyekatan jalur perbatasan dengan menambah sejumlah titik pemeriksaan dari yang sudah ada sebelumnya. <br /> <br />Selain membahas pengetatan jalur perbatasan, rapat juga membahas persiapan anggaran serta isolasi secara masif terhadap warga yang positif terjangkit Covid-19. <br /> <br />Hasil rapat akan diteruskan kepada Gubernur Jatim, sebelum nantinya PSBB diberlakukan secara bersamaan oleh 3 daerah di Malang Raya yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. <br /> <br />Penyekatan jalur perbatasan menurut rencana akan dilakukan di beberapa titik, di antaranya di Lawang perbatasan Kabupaten Pasuruan, lalu pintu keluar masuk Tol Malang-Pandaan, sumber pucung perbatasan Kabupaten Blitar, Ampel Gading perbatasan Lumajang serta Sendang Biru khusus memantau keluar masuk lalu lintas dari jalur laut. <br /> <br />Seluruh kendaraan dari luar kota yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang juga akan dilakukan pemeriksaan identitas serta cek kesehatan. <br /> <br /> <br />