KOMPAS.TV - Lima kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi melaksanakan pemeriksaan surat tugas bagi penumpang commuter line yang akan menuju ke Jakarta. <br /> <br />Pemeriksaan surat tugas penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, masih sebatas sosialisasi. <br /> <br />Pelaksanaan pemeriksaan surat tugas kembali dilakukan Selasa pagi (12/5/2020). <br /> <br />Bagi penumpang yang membawa surat tugas diminta menunjukkan, sementara bagi yang belum membawa diberi surat edaran Wali Kota Depok terkait surat tugas bagi penumpang commuter line. <br /> <br />Pemeriksaan surat tugas bagi pengguna KRL hari ini masih sebatas sosialisasi. <br /> <br />Sementara itu, hingga Selasa siang (12/5/2020) di Stasiun Bogor Jawa Barat, pemeriksaan surat tugas belum dilakukan. <br /> <br />Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan ini untuk mematuhi aturan penerapan PSBB. <br /> <br />Penumpang yang diperbolehkan menggunakan commuter line, harus membawa surat tugas dari perusahaan tempat bekerja. <br /> <br />Jika ada kaitan dengan delapan sektor perusahaan yang dikecualikan selama PSBB, akan diizinkan, sementara jika tidak maka tak boleh melanjutkan perjalanan. <br /> <br />Meski masih sebatas sosialiasi, pemeriksaan surat tugas menuai pro dan kontra dari penumpang KRL. <br /> <br />Ada yang setuju karena menjadi aturan pemerintah, ada pula yang merasa direpotkan, lantaran akan ada antrean di stasiun jika dilakukan pemeriksaan surat tugas. <br /> <br /> <br />
