Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan pihak imigrasi terkait dugaan eksploitasi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 asal Tiongkok pada Selasa (12/5).<br /> <br /><br /> <br />Menurut kepolisian tindak pidana perdagangan orang harus memenuhi tiga unsur, salah satunya ada unsur perdagangan orang. Sampai saat ini polisi masih mendalami.<br /> <br /><br /> <br />Kepolisian menjelaskan kontrak kerja ABK dengan pihak kapal berisi mengenai upah, waktu bekerja dan tempat bekerja. Berdasarkan keterangan para ABK kontrak tersebut sesuai.<br /> <br /><br /> <br />Sebelumnya diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia bekerja di kapal ikan Tiongkok dilarung ke laut.<br /> <br /><br /> <br />Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan Tiongkok. Ketiganya merupakan awak kapal ikan Tiongkok.<br />Polisi Sebut Kontrak ABK dengan Kapal Tiongkok Sesuai