JAKARTA, KOMPASTV - Sejumlah pihak menanggapi kebijakan pemerintah yang mengijinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas terlalu beresiko dan belum matang. <br /> <br />Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo menjelaskan pekerja dibawah usia 45 tahun boleh kembali beraktivitas asalkan masuk dalam sebelas kategori bidang usaha yang diijinkan. <br /> <br />Seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri dan pelayanan dasar pada objek objek vital. <br /> <br />Organisasi Pengusaha Indonesia KADIN mengkritisi kebijakan ini. <br /> <br />Kebijakan ini dinilai terlalu beresiko karena meski pasien dengan covid-19 dengan usia dibawah 45 tahun kecil namun orang dengan kategori ini masih tetap rentan menjadi carrier atau pembawa virus. <br /> <br />Wakil ketua umum KADIN Indonesia bidang hubungan internasional shinta wijaya kamdani meminta pemerintah lebih fokus pada stabilisasi kemampuan jual beli di pasar. <br /> <br />
