JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. <br /> <br />Anies beranggapan aturan sanksi ini perlu dikeluarkan agar warga lebih disiplin. <br /> <br />Anies menganggap upaya pencegahan penularan virus corona harus dilakukan oleh semua orang, dengan aturan sanksi, akan lebih mendisiplinkan warga. <br /> <br />Selain itu, Pergub tersebut bisa menjadi acuan bagi para penegak hukum bila menemukan pelanggaran PSBB di Jakarta, sehingga tidak perlu ragu lagi dalam bertindak. <br /> <br /> <br /> <br />
