KOMPAS.TV - DPR mengesahkan 2 Perppu dalam sidang paripurna ke-3 tahun sidang 2019-2020. <br /> <br />Satu di antaranya adalah Perppu Nomor 1 tahun 2020, tentang penanganan covid-19. <br /> <br />Dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020, mengenai penanganan covid-19, terdapat 8 fraksi yang menyetujuinya agar disahkan menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Sementara itu, 1 fraksi yakni fraksi PKS menolak pengesahan itu. <br /> <br />Perppu ini memberikan pondasi bagi pemerintah otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat. <br /> <br />Seusai pengesahan Perppu stabilitas ekonomi untuk penanganan covid-19 menjadi Undang-Undang, Menteri Keuangan yang hadir sebagai Wakil Pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR. <br /> <br />Sri Mulyani juga menegaskan tetap akan menghormati DPR yang memiliki fungsi budget. <br /> <br /> <br />