JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyaknya warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB membuat Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi denda. <br /> <br />Sanksi bukan hanya berlaku bagi pelaku usaha, tapi juga warga, dari mulai yang tidak menggunakan masker dan berkumpul lebih dari lima orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. <br /> <br />PSBB diberlakukan supaya jumlah warga yang keluar rumah jauh berkurang, harapannya virus corona yang menular dari satu manusia ke manusia lain tak menyebar. <br /> <br />Tapi, penerapannya ternyata tak semudah itu. Lebih dari sebulan berlaku di Jakarta, beberapa hari belakangan petugas justru sibuk menertibkan warga. <br /> <br />Karena banyak yang bandel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. <br /> <br />Data pemerintah hingga 12 Mei 2020 mencatat kasus positif corona atau Covid-19 di Jakarta ada di angka 5.303, di mana 1.262 orang sembuh dan 457 orang meninggal dunia. <br /> <br />