JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta mengeluarkan aturan penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB. <br /> <br />Salah satunya denda hingga 250 ribu rupiah atau kerja sosial bagi yang tidak menggunakan masker. <br /> <br />Pengawasan pun semakin ditingkatkan petugas. <br /> <br />Di lokasi cek poin Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, petugas gabungan masih menemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau menjaga jarak aman saat di dalam mobil. <br /> <br />Aturan penerapan sanksi tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 41 tahun 2020. <br /> <br />Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penerapan sanksi dilakukan jika pembagian 20 juta masker kepada warga sudah rampung, paling cepat akhir bulan. <br /> <br />Saat ini, pengendara yang melanggar mendapat sanksi teguran tertulis. <br /> <br /> <br /> <br />
