JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. <br /> <br />Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang. <br /> <br />Hal ini tertuang pada Perpres Nomor 64 tahun 2020. <br /> <br />Seluruh kategori peserta mandiri mengalami kenaikan. <br /> <br />Namun pada kenaikan ini, iuran untuk peserta mandiri kelas tiga akan mendapat subsidi dari pemerintah, dan baru dimulai pada tahun 2021 mendatang. <br /> <br />Rincian iuran BPJS setelah mengalami kenaikan sebagai berikut. <br /> <br />Iuran peserta mandiri kelas I naik dari sebelumnya 80.000 rupiah menjadi 150.000 rupiah. <br /> <br />Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas II naik dari 51.000 rupiah - 100.000 rupiah. <br /> <br />Sementara itu,khusus iuran peserta mandiri kelas III tetap mendapat subsidi dari pemerintah yaitu 35.000 rupiah, dan dimulai pada tahun 2021. <br /> <br />Mengenai kenaikan iuran BPJS, pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai keputusan Jokowi justru menentang hukum. <br /> <br />Menurutnya, aksi Jokowi dapat dikatakan sebagai pengabaian terhadap hukum. <br /> <br />Langkah ini belakangan dikritik sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi memiliki masalah hukum. <br /> <br />Untuk mengulas hal ini kita sudah bersama dengan pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. <br /> <br />