Surprise Me!

Rincian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

2020-05-14 7,162 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Janji Pemerintah mencegah kondisi warga semakin terpuruk akibat beban ekonomi di tengah bencana global pandemi corona, dipertanyakan. <br /> <br />Pemerintah dituding melawan putusan Mahkamah Agung, yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena bertentangan dengan aturan lain, termasuk dari pertimbangan keadilan dan psikologis. <br /> <br />Kami ulas polemik ini bersama pemohon uji materi Perpres Iuran BPJS, ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, KPCDI , Tony Samosir . <br /> <br />Dan tenaga ahli utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin. <br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah perlu menaikkan iuran untuk menjaga keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan. <br /> <br />Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung sempat memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, tentang jaminan kesehatan. <br /> <br />Dengan demikian, putusan MA itu bermakna bahwa ketentuan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan dibatalkan atau dikembalikan ke dasar hukum yang sebelumnya, yakni Perpres Nomor 28 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. <br /> <br />MA sebelumnya menganggap, sejumlah pasal di Perpres Nomor 75 tahun 2019, bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya. <br /> <br />Antara lain Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang sistem jaminan sosial nasional , dan undang-undang kesehatan. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon