Surprise Me!

Langgar PSBB di Jakarta, Sanksi Kenakan Rompi Oranye Khas Tahanan KPK

2020-05-14 2,856 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti peraturan Gubernur nomor 41 Tahun 2020, tentang pemberian sanksi, terhadap pelanggar PSBB di DKI Jakarta, sejumlah pelanggar dikenai sanksi, memakai rompi oranye khas tahanan KPK. <br /> <br />Petugas gabungan Satpol PP, dibantu TNI Polri, menggelar razia PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. <br /> <br />Petugas mendapati para pelanggar, yang tidak memakai masker, ataupun berkumpul. <br /> <br />Petugas pun memberikan sanksi berupa teguran tertulis, dan sanksi sosial, berupa tugas membersihkan fasilitas umum, lengkap mengenakan rompi oranye, bertuliskan pelanggar PSBB. <br /> <br />DKI Jakarta mengeluarkan aturan penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB. <br /> <br />Salah satunya denda hingga 250 ribu rupiah atau kerja sosial bagi yang tidak menggunakan masker. <br /> <br />Pengawasan pun semakin ditingkatkan petugas. <br /> <br />Di lokasi cek poin Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, petugas gabungan masih menemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau menjaga jarak aman saat di dalam mobil. <br /> <br />Aturan penerapan sanksi tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 41 tahun 2020. <br /> <br />Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan penerapan sanksi dilakukan jika pembagian 20 juta masker kepada warga sudah rampung, paling cepat akhir bulan. <br /> <br />Saat ini, pengendara yang melanggar mendapat sanksi teguran tertulis. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon