KOMPAS.TV - Di tengah kesulitan ekonomi saat pandemi covid-19, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan. <br /> <br />Meski Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan terhitung April 2020. <br /> <br />Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Kenaikan iuran berlaku mulai Juli 2020. <br /> <br />Kenaikan iuran kali ini adalah usaha pemerintah yang kedua, setelah yang pertama, aturan kenaikan BPJS kesehatan mulai Januari 2020, dibatalkan. <br /> <br />Mahkamah Agung, pada Februari 2020 dalam putusan mahkamah, pPmerintah diharuskan mengembalikan iuran BPJS kesehatan ke tarif lama per April 2020. <br /> <br />Tapi, tarif lama cuma bisa dinikmati selama 3 bulan oleh rakyat yang tengah kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 pada Juli 2020, iuran BPJS kesehatan kembali naik. <br /> <br />Alasan kenaikan, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, supaya program BPJS Kesehatan bisa tetap berlanjut. <br /> <br />Di aturan baru, seluruh tarif peserta mandiri naik dari aturan 2018 ke aturan 2020, kenaikannya untuk peserta mandiri kelas I dari 80.000 rupiah menjadi 150.000 rupiah, kelas II dari 51.000 rupiah menjadi 100.000 rupiah. <br /> <br />Untuk kelas III yang disubsidi, kenaikan iuran dari 25.500 rupiah menjadi 42.000 rupiah dari besaran tersebut, 7.000 rupiah dibantu bayar oleh pemerintah dan kenaikan untuk kelas III berlaku pada 2021. <br /> <br />Keputusan pemerintah dinilai Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari sebagai menentang hukum., karena aturan kenaikan BPJS sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung. <br /> <br />Keputusan pemerintah sudah dibuat. <br /> <br />Di tengah kesulitan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid 19, pada Juli mendatang, masyarakat kembali harus membayar lebih banyak jaminan sosial kesehatannya kepada pemerintah <br /> <br /> <br />