Surprise Me!

Karena Ini Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

2020-05-14 1,454 Dailymotion

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi COVID-19. Kenaikan tertuan dalam Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.<br /> <br /><br /> <br />Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut. Menurutnya, kenaikan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.<br /> <br /><br /> <br />Meski ada kenaikan, untuk peserta mandiri BPJS Kelas III iuran masih disubsidi oleh pemerintah. Sehingga peserta mandiri Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp25.500.<br /> <br /><br /> <br />Menurut Airlangga Hartarto, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang disubsidi dan yang membayar penuh.<br /> <br /><br /> <br />Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, <br /><ol> <br /> <li>Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000</li> <br /> <li>Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100.000</li> <br /> <li>Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42.000, namun karena disubsidi iuran tetap Rp25.000</li> <br /></ol> <br />Namun, pada 2021 mendatang subsidi untuk Kelas III akan dikurangi, sehingga peserta harus membayar iuran Rp35.000.<br /> <br /><br /> <br />ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/M RISYAL HIDAYAT/Galih Pradipta/Risky Andrianto/Muhammad Adimaja/Yulius Satria Wijaya/Adiwinata Solihin, YouTube Sekretariat Negara.<br />Karena Ini Pemerintah Naikkan Iuran BPJS

Buy Now on CodeCanyon