Surprise Me!

MUI: Pandemi Corona Belum Mereda, Sholat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Rumah

2020-05-14 2,684 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat bahaya pandemi covid-19 yang belum mereda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat islam melaksanakan shalat idul fitri di rumah. <br /> <br />Keputusan ini diambil melalui rapat virtual komisi fatwa MUI di Jakarta. <br /> <br />Berikut pernyataan sekretaris komisi fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh. <br /> <br />Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk meniadakan sholat jumat demi mengantisipasi corona, adalah keputusan yang tepat. <br /> <br />Sebagai umat islam harus mengikuti para ulama dan umarat. <br /> <br />Oleh karena itu, bagi kita umat beragama, tidak ada jalan yang harus kita lakukan kecuali mengikuti ulama dan umarat kita , kata Nasaruddin saat memberikan konfrensi pers, (20/3/2020). <br /> <br />Untuk sementara, selama 2 minggu ke depan, Masjid Istiqlal tidak akan mengadakan sholat jumat, demi mengantisipasi penyebaran virus corona. <br /> <br />Hari ini, untuk 2 jumat yang akan datang, masjid istiqlal itu, kita tidak menggunakan untuk sholat jumat , kata Nasaruddin menambahkan. <br /> <br />Imam Besar Masjid Istiqlal ini menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk menghindari kegiatan-kegiatan berjamah, yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus. <br /> <br />Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. <br /> <br />MUI menganjurkan agar umat melakukan ibadah di rumah, sebagai cara untuk antisipasi penyebaran virus corona. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon