KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kamis (14/05/2020) siang menahan 54 kendaraan travel jenis bus dan minibus yang nekat mengangkut pemudik. <br /> <br />Sebagian besar kendaraan travel yang ditahan Polda Jatim ini memiliki pelat kendaraan dari Jawa Tengah dan Jakarta. <br /> <br />Direktrorat Lalu Lintas Polda Jatim menyebut, selain melanggar larangan mudik, puluhan kendaraan travel ini juga melanggar aturan karena tidak memiliki izin trayek. <br /> <br />Puluhan kendaraan ini dikenakan tilang sekaligus ditahan hingga batas waktu operasi ketupat selesai pada 31 Mei 2020 mendatang. <br /> <br />54 kendaraan travel yang disita ini merupakan hasil razia selama operasi ketupat pada 11 Mei-14 Mei. <br /> <br />