Surprise Me!

Soal Pembayaran THR Dicicil, KSPI Gugat Menaker

2020-05-14 3,377 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menggugat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR ke PTUN Jakarta. <br /> <br />Hal itu setelah adanya sejumlah perusahaan yang menunda bahkan menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). <br /> <br />Dalam gugatannya, KSPI meminta PTUN dan Mahkamah Agung membatalkan surat edaran menaker tentang THR dan menolak pembayaran THR dengan cara dicicil. <br /> <br />Falsafat dari THR ini jadi hilang otomatis, karena yang biasanya diterima di hari raya, bisa diterimakan jauh-jauh hari setelah hari raya. Ini kenapa kami melakukan gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara, kata Ramdi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. <br /> <br />KSPI menggugat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR tahun 2020 yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 78 tahun 2015. <br /> <br />Di PP disebutkan, perusahaan wajib membayar THR selambat-lambatnya 7 hari menjelang lebaran. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon