JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tercatat masih mempunyai utang klaim kepada rumah sakit yang telah jatuh tempo sebesar lebih dari 4,4 triliun rupiah. <br /> <br />Besarnya utang klaim rumah sakit yang ditanggung BPJS ini diungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Kunta Wibawa Dasa. <br /> <br />Utang jatuh tempo ini akibat putusan MA pada saat pembatalan kenaikan iuran sebesar 100 persen pada Januari lalu. <br /> <br />Kunta menyebut BPJS Kesehatan terus mengalami defisit sejak dibangun pada 2014 lalu. <br /> <br />Selain utang jatuh tempo sebesar 4,4 triliun rupiah, BPJS juga memiliki utang yang belum jatuh tempo sebesar 1,3 triliun rupiah. <br /> <br />Sementara utang yang sudah dibayar sebesar 192 triliun rupiah. <br /> <br />Terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan, humas BPJS kesehatan M. Iqbal mengatakan, pemerintah sudah memperhitungkan secara saksama alasan kenaikan yakni untuk menjaga kualitas dan keberlangsungan BPJS Kesehatan yang sudah berjalan 7 tahun. <br /> <br />M. Iqbal juga mengingatkan bahwa sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas III sebesar 42.000 rupiah, peserta tetap membayar 25.500 rupiah karena ada subsidi pemerintah sebesar 16.500 rupiah. <br /> <br /> <br />