Surprise Me!

Resmi! Anies Keluarkan Pergub Larangan Keluar-Masuk Jabodetabek

2020-05-15 1,841 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. <br /> <br />\"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020,\" ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020). <br /> <br />Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang warga di Jakarta melakukan perjalanan keluar Jabodetabek. <br /> <br />Meski demikian, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu. <br /> <br />\"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi,\" ujar Gubernur DKI Anies Baswedan. <br /> <br />Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang. <br /> <br />Lalu pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan. <br /> <br />Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon