JAKARTA, KOMPAS.TV - Bisa diperjual-belikannya surat keterangan sehat bebas Covid-19 dengan logo sebuah rumah sakit resmi menimbulkan tanda tanya. <br /> <br />Ketua Biro Hukum Pembinaan & Pembelaan Anggota IDI HM Nazar menegaskan jika surat keterangan sehat bebas corona harus dikeluarkan berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter yang berkompeten dan berwenang. <br /> <br />Sebelumnya Polres Jembrana Bali meringkus komplotan pembuat surat kesehatan palsu. <br /> <br />Surat kesehatan palsu tersebut digunakan pelaku untuk meloloskan warga yang akan menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk, Bali. <br /> <br />Dua kelompok pembuat surat keterengan kesehatan palsu yang ditangkap oleh polisi ini sehari hari bekerja sebagai supir travel dan sopir ojek. <br /> <br />Para tersangka membuat surat keterangan sehat palsu dengan mengedit blanko surat miliki puskesmas atau rumah sakit yang sudah tidak terpakai. <br /> <br />Surat ini kemudian mereka jual dengan kisaran harga 100.000 300.000 rupiah. <br /> <br />Surat keterangan bebas Covid-19 dengan kop bermacam rumah sakit dan institusi kesehatan juga diperjual belikan di situs mall online. <br /> <br />Harganya pun bervariasi, mulai dari 39.000 70.000 rupiah, lengkap dengan stempel, dan tanda tangan dokter. <br /> <br />Salah satu institusi yang namanya dicatut dalam surat bebas Covid-19 palsu itu adalah Rumah Sakit Mitra Keluarga. <br /> <br />Lewat akun resmi Instagramnya, Rumah Sakit Mitra Keluarga menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun. <br /> <br />Lalu siapakah yang bermain di balik ini dan seberapa ketat aturan mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 oleh seorang dokter? <br /> <br />Untuk membahasnya simak dialog bersama Ketua Biro Hukum Pembinaan & Pembelaan Anggota IDI HM Nazar dengan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. <br /> <br />