JAKARTA, KOMPAS.TV - Perayaan Idul Fitri di tengah kondisi pandemi Covid-19, Menteri Agama mengimbau sholat Iedul Fitri dilakukan di rumah saja. <br /> <br />Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang mengizinkan umat Islam melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah. <br /> <br />Keputusan ini diambil melalui rapat virtual komisi fatwa MUI di Jakarta. <br /> <br />Berikut pernyataan sekretaris komisi fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh. <br /> <br />Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI untuk meniadakan sholat jumat demi mengantisipasi corona, adalah keputusan yang tepat. <br /> <br />Oleh karena itu, sebagai umat islam harus mengikuti para ulama dan umarat. <br /> <br />Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan sendiri. <br /> <br />Jika dilakukan berjemaah, maka jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan tiga orang makmum. <br /> <br />Berikut tata caranya: <br /> <br />1. Sebelum shalat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. <br /> <br />2. Shalat dimulai dengan menyeru \\"as-shalatu jami'ah\\", tanpa azan dan iqamah. <br /> <br />3. Memulai dengan niat shalat Idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman,imaman lillahi ta'ala \\"Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum,imam) karena Allah taala.\\" <br /> <br />4. Membaca takbiratul ihram (Allahu akbar) sambil mengangkat kedua tangan. <br /> <br />5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar. <br /> <br /> <br />
